PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM DOK DAN GALANGAN KAPAL
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
"PRESIDEN" adalah PRESIDEN Republik INDONESIA ;
"Menteri" adalah Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata;
"Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal ;
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan ;
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan ;
"Direktur" adalah Direktur Perusahaan.
