Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 jo. Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan nama Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal selanjutnya disingkat PERUM PAL. (2) Unit Graving Dock dan Penataran TNI Angkatan Laut yang berkedudukan di Surabaya yang berada dibawah pengurusan dan bimbingan TNI Angkatan Laut, dilebur ke dalam dan dijadikan unit produksi dari PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam Graving Dock dan Penataran TNI Angkatan Laut di Surabaya sampai saat pembubarannya dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERUM PAL. (4) Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
