Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dari laba bersih, yakni laba Perusahaan setelah pembayaran pajak perseroan yang terhutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 21, disisihkan untuk :
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (limapuluh lima persen) ;
b. Cadangan Umum sebesar 20% (duapuluh persen) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, sedang sisanya sebesar 25% (duapuluh lima persen), digunakan untuk membangun dana sosial, dana pendidikan, dan jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan yang perinciannya serta perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Apabila jumlah cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan tersebut dalam ayat (1) telah tercapai, maka bagian laba yang disisihkan untuk cadangan umum dipergunakan selanjutnya bagi pemupukan dana untuk pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
