PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM DOK DAN GALANGAN KAPAL
Pasal 23
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungjawaban likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungjawaban likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan, dengan ketentuan bahwa pengesahan Menteri atau laporan pertanggungjawaban tersebut (neraca likwidasi) didasarkan atau hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya.
