Pasal 21
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pangawas Keuangan Negara dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima laporan perhitungan tahunan tersebut dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pengawasan Keuangan Negara harus sudah memberikan laporan audit. (4) Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan sesuai dengan hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya, maka hal itu berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
Penggunaan Laba
