PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1978 tentang PERUSAHAAN UMUM DOK DAN GALANGAN KAPAL
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
