Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran eksploitasi dan anggaran investasi untuk tahun buku berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuannya. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak kegiatan- kegiatan yang dicantumkan di dalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka Anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Tambahan/perubahan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapat persetujuan Menteri menurut cara yang telah ditetapkan olehnya.
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
