Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Jember. (2) Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Jember, Wilayah Kecamatan Mangli, Wilayah Kecamatan Wirolegi, dan Wilayah Kecamatan Adasa sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratip Jember.
(3) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jember atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur.
