PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF JEMBER
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Jember, Wilayah Kecamatan Mangli, Wilayah Kecamatan Wirolegi, dan Wilayah Kecamatan Arjasa sebagaimana yang diatur dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda tanggal 21 Pebruari 1941 Nomor 13 (Stbl. 1941 Nomor 46) dihapuskan.
(2) Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
