PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF JEMBER
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratip Jember ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
