Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Kota Administratip Jember meliputi :
a. sebagian wilayah Kecamatan Jember, yang terdiri dari :
- Desa Jemberlor
- Dewa Jemberkidul
- Desa Patrang
- Desa Kaliwates
- Desa Gebang
- Desa Slawu
- Desa Kebon Agung
- Desa Jumerto
- Desa Banjarsengon;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Mangli, yang terdiri dari :
- Desa Mangli
- Desa Sempusari;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Wirolegi. yang terdiri dari:
- Desa Sumbersari
- Desa Kebonsari
- Desa Wirolegi
- Desa Tegalbesar
- Desa Kranjingan
- Desa Tegalgede
- Desa Antirogo;
d. Sebagian Wilayah Kecamatan Adasa, yang terdiri dari :
- Desa Baratan
- Desa Bintoro.
(2) Kecamatan Mangli dan Kecamatan Jember dihapuskan dan :
a. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli yang terdiri dari :
- Desa Jubung
- Desa Dukuhmencek
- Desa Sukorambi;
b. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Jember yang terdiri dari :
- Desa Karangpring
- Desa Klungkung; digabungkan dan membentuk Kecamatan Sukorambi, berkedudukan di Sukorambi.
(3) Sebagian wilayah bekas Kecamatan Mangli, yang terdiri dari : a. Desa Ajung b. Desa Klompangan; dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Jenggawah.
(4) Kecamatan Wirolegi dihapuskan, dan :
a. Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari:
- Desa Pakusari
- Desa Kertosari
- Desa Sumberpinang
- Desa Bedadung;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Arjasa, terdiri dari : Desa Patemon ;
c. Sebagian wilayah Kecamatan Kalisat, terdiri :
- Desa Subo
- Desa jatian;
digabungkan dan membentuk Kecamatan Pakusari, berkedudukan di Pakusari.
(5) Sebagian wilayah bekas Kecamatan Wirolegi, terdiri dari Desa Wirowongso dimasukkan kedalam wilayah Kecamatan Jenggawah.
(6) Wilayah Kecamatan Jenggawah diperluas dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) dan ayat (5).
(7) Wilayah Kecamatan Arjasa dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) huruf d dan ayat (4) huruf b.
(8) Wilayah Kecamatan Kalisat dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) huruf c.
