PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF JEMBER
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Kota Administratip Jember menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan
c. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah pembangunan dataran rendah bagian timur Propinsi Jawa Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II pada khususnya.
