PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF JEMBER
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratip Jember bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jember.
(2) lbukota Kabupaten Daerah Tingkat II Jember tetap berkedudukan di Kota Administratip Jember.
(3) Dalam rangka memperlaku pengembangan wilayah Kota Administratip Jember, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratip Jember.
