PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS...
Pasal 9
(1). Pembayaran tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan a. meninggal dunia b. kawin lagi. (2). Pemberhentian tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan pada bulan berikutnya penerima tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. meninggal dunia atau kawin lagi.
