Pasal 8
(1). Apabila penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia, maka kepada seorang Isterinya atau Suaminya diberikan tunjangan penghargaan janda/duda yang besarnya 1/2 (setengah) dari tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dapat diterima oleh Almarhum suaminya atau Almarhumah isterinya. (2). Yang dimaksud dengan isteri dalam ayat (1) Pasal ini, ialah isteri pertama dari penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan yang dikawini dengan sah. (3). Tunjangan …
(3). Tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K. diberikan pula dalam hal Ketua/ Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan meninggal dunia dalam masa jabatannya. (4). Tunjangan penghargaan janda/duda D.P.A./B.P.K.diberikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/ duda yang bersangkutan, yang disertai keterangan-keterangan tentang perkawinan, kematian dan lain-lainnya yang diperlukan.
