PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS...
Pasal 7
Dalam hal penerima tunjangan penghargaan D.P.A../B.P.K. diangkat kembali menjadi Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian meletakkan jabatan lagi, maka mulai bulan berikutnya sejak perletakkan jabatan itu, kepadanya dibayarkan lagi tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K., ditambah dengan jumlah tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dalam masa jabatan terakhir.
