PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS...
Pasal 6
(1). Pembayaran tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. diangkat …
b. diangkat kembali menjadi Ketua/Wakil Ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung atau Badan Pemeriksa Keuangan. (2). Pembayaran tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. dihentikan a. pada akhir bulan berikutnya penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia; b. pada saat yang berkepentingan berhak menerima gaji atau tunjangan dalam jabatan yang baru, sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b Pasal ini.
