PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS...
Pasal 10
(1). Apabila Ketua/Wakil Ketua/Anggota atau penerima tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. meninggal dunia sedang ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak untuk menerima tunjangan penghargaan janda/duda, maka kepada anaknya diberikan tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. yang besarnya sama dengan tunjangan penghargaan janda/duda. (2). Yang …
(2). Yang berhak menerima tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. adalah anak kandung yang tertua. (3). Pembayaran tunjangan penghargaan anak dihentikan apabila penerima tunjangan penghargaan anak D.P.A./B.P.K. yang bersangkutan : a. meninggal dunia ; b. telah mempunyai pekerjaan tetap ; c. telah mencapai usia 25 tahun ; d. telah kawin.
