PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1949 tentang SUSUNAN DAN LAPANG PEKERJAAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 4 — Tugas Kewajiban kemeterian.
Kantor Pengawasan Perburuhan mempunyai tugas-kewajiban: mengawasi berlakunya UNDANG-UNDANG dan Peraturan-peraturan Perburuhan pada khususnya dan menyelidiki keadaan dalam perusahaan pada umumnya.
