PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1949 tentang SUSUNAN DAN LAPANG PEKERJAAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 4 — Tugas Kewajiban kemeterian.
Kantor Pengawasan Keselamatan Kerja mempunyai tugas-kewajiban: menguasai berlakunya UNDANG-UNDANG dan Peraturan-Peraturan untuk menjaga keselamatan buruh dalam menjalankan pekerjaannya.
