PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1949 tentang SUSUNAN DAN LAPANG PEKERJAAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 4 — Tugas Kewajiban kemeterian.
Kantor penempatan Tenaga mempunyai tugas-kewajiban: a. menyelenggarakan pencatatan, memberikan sokongan kepada serta mengikhtiarkan lapang pekerjaan baru untuk kaum pengangguran; b. memberi pertimbangan dalam memilih lapang pekerjaan, menghubungkan pencari pekerjaan dengan pencari tenaga; c. menyelenggarakan pembagian dan pengerahan tenaga dimana dan pada waktu diperlukan serta menjalankan Peraturan-Peraturan tentang kewajiban bekerja dan sebagainya.
