PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1949 tentang SUSUNAN DAN LAPANG PEKERJAAN KEMENTERIAN...
Pasal 5
BAB 4 — Tugas Kewajiban kemeterian.
Kantor Pusat Jawatan Perburuhan mempunyai tugas kewajiban: a. Mengurus perlindungan perburuhan, perjanjian dan perselisihan perburuhan, statistik perburuhan; b. mengurus tanggungan, tunjangan, sokongan kepada buruh yang tidak mampu bekerja karena sakit, tua atau alasan lainya berdasarkan sesuatu peraturan perburuhan; c. membantu gerakan buruh dalam mencapai kesempurnaan serta berusaha mempertinggi derajat kecerdasan buruh.
