Pasal 4
BAB 4 — Tugas Kewajiban kemeterian.
Kantor pusat Kementerian Perburuhan dan Sosial mempunyai tugas Kewajiban:
- Bagian Umum (Sekretariat);
mengurus soal-soal yang bersifat umum, mengurus penerimaan, menyimpanan dan pengiriman surat-surat, mengurus rumah-tangga kementerian, mengurus hal-hal yang khusus dan tidak termaksud tugas Kewajiban bagian-bagian lain. 2. Bagian UNDANG-UNDANG;
merencanakan UNDANG-UNDANG dan Peraturan-peraturan tentang perburuhan dan Sosial dan lainnya yang menjadi tugas kewajiban Kementerian dan menyelesaikan segala urusan mengenai UNDANG-UNDANG dan Peraturan-Peraturan tersebut.
- Bagian Urusan Pegawai:
mengurus pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat dan gaji, pemindahan, detaseering, perlop, uamg-tunggu, uang-kurnia, gratifikasi, formasi-pegawai dan sebagainya. 4. Bagian Perbendaharaan:
a. merencanakan anggaran belanja Kementerian dan menyelesaikan segala urusan mengenai penyusunan anggaran belanja itu;
b. mengurus cara mempergunakan anggaran belanja yang telah ditetapkan serta menyelesaikan pertanggungan jawabnya.
