PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 5
Didalam hal MENETAPKAN masa kerja dan jumlah pensiun, maka berlaku segala aturan yang mengenai "pensiun-grup II".
Pasal 6.
Peraturan-peraturan khusus untuk menjalankan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
