PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 7
(1) Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 1947. (2) Kepada mereka yang menurut peraturan ini berhak menerima tunjangan, tidak diberikan uang kurnia, sedangkan jikalau mereka lebihdahulu telah menerima uang kurnia, maka uang kurnia itu diperhitungkan dengan tunjangan termaksud.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Juni 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
SAFROEDIN PRAWIRANEGARA
Diumumkan pada tanggal 10 Juni 1947. Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
