PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
Perhitungan tunjangan termasuk dalam pasal 1 dan 2, didasarkan pada jumlah: a. pensiun, terhadap pegawai Negeri, b. pensioen/onderstand, terhadap janda dan anak-piatu pegawai Negeri, yang dapat diterima menurut peraturan dahulu yang bersangkutan, dan ditetapkan sebagai berikut:
Dari jumlah pensiun cq. | Jumlah | Aturan pensioen/onderstand | % | Khusus
bag. pertama s/d R. 50,- | 100% | Paling rendah R. 5,- bag. kedua s/d R. 100,- | 50% | dan paling tinggi seterusnya | 25% | R. 150,- sebulan.
| |
