PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1947 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
Yang dapat menerima tunjangan menurut pasal 1 dan 2 tersebut diatas, adalah pegawai Negeri dan janda serta piatu pegawai Negeri, yang menurut UNDANG-UNDANG No. 3 tahun 1946, jo UNDANG-UNDANG No. 6 tahun 1947, termasuk warga Negara Republik INDONESIA.
