PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perusahaan menyelenggarakan usaha : a. penyelenggaraan dan pelayanan pencetakan barang-barang cetakan Pemerintah; b. pencetakan barang-barang dan jasa grafika lainnya; c. penerbitan; d. pencetakan dokumen sekuriti dan multi media; e. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
