PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah turut serta melaksanakan dan menunjang kebijakan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional dengan cara mengadakan usaha di bidang percetakan, penerbitan dan jasa grafika lainnya serta multi media.
