PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 9
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk mendukung pembiyaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan persetujuan Menteri Keuangan Perusahaan dapat : a. melakukan kerjasama usaha atau patungan (joint venture) dengan badan usaha lain;
b. membentuk anak Perusahaa; c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
