PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 78
pengawasan(1) Perusahaan wajib membentuk Satuan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada
(1), dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung Syat jawab kepada Direktur Utama.
Pasal
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
