PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 79
Satuan Pengawasan Intern bertugas:
- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan perusahaan, pemeriksaan operasional dan keuangan menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahaan, serta memberikan saran perbaikan;
- memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan
- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.
