Pasal 76
(1) Pengesahan laporan tahunan dan pengesahan
perhitungan tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri. (21 Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung r_enteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Pasal77 Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam pasal Z6 ayat (l) membebaskan Direksi dan Dewan pengawas dari tanggung -ielah pengawasan yangjawab terhadap Pengurusan dan dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern
