Pasal 40
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perusahaan
apabila:
- terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepeniingan Perusahaan.
(2) Dalam
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan diwakili oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk dari dan oleh anggota oGt<si selain anggota Direksi sebagaimana dimat<sua pada ayat
(1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota Direksi, perusahaan diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan tidak ada Dewan pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan. (s) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan pengawas mempunyai benturan kepentingan dengan perusahaan, Menteri menunjuk pihak lain untuk mewakili Perusahaan.
Bagian Kelima Pengawasan
Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan pengawas
Pasal 4 1
Pengawasan Perusahaan dilakukan oreh Dewan pengawas.
