PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 42
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Pengawas dilakukan oleh Menteri.
(2) Anggota Dewan pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat
di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian kegiatannya berhubungan rangsung {ang dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan
{iD PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
