Pasal 39
(t) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk mufakat. (2t Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1
(satu) suara dan tambahan I (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya. (41 Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setqiu sama banyaknya, keputusan rapat diambil yang sesuai dengan pendapat ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (21. (s) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang diajukan dalam rapat.
(6) Dalam hal anggota Direksi tidak menghadiri rapat,
anggota Direksi tersebut wajib memberikan pendipat untuk menyetujui atau tidak menyetujui terhadap keputusan rapat dimaksud, dan apabila tidak memberikan pendapat dianggap menyetujui keputusan rapat. (71 Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
Paragraf 4 Benturan Kepentingan Anggota Direksi
