Pasal 3
pemerintah(1) Dengan Peraturan pemerintah ini, melanjutkan penugasan kepada perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab - dalam rangka ketahanan pangan nasional berupar
- pengamanan harga pangan pokok beras ditingkat produsen dan konsumen;
- pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah;
- penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu; a"o
- pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurrrf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 selain melanjutkan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan peraturan pemerintah ini, Pemerintah memberikan penugasan kepada pemsahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupar
- pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras; dan
- pengembangan pergudangan beras.
(3) Dalam rangka ketahanan pangan nasional, pemerintah
dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk melakukan:
pengamanan harga pangan lainnya;
pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk pangan lainnya;
penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya;
pelaksanaan impor pangan rainnya dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pengembangan
#iD FRESIDEN
REPLI B LIK INDONESIA
- pengembangan industri berbasis pangan lainnya; dan
- pengembangan pergudangan pangan lainnya. (41 Perusahaan dapat melakukan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk - melakuka'n hal_hal sebagaimana dimaksud pada ayat (i), ayat (2), dan ayat
(3), kecuali penugasan untuk melaks".rukr.r, i-po..
(s) P.enugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh perusahaan berdasari<an penunjukan langsung dari Pemerintah Daerah, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."""r"i
(6) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ay"t 1+;,
- apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), aya! (2), ayat (3), dan ayat (4) menurut kajian secara linansial tidak menguntungkan, pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran dengan penugisan yang diberikai;
- Perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain;
- Perusahaan dapat menggunakan darla internal perusahaan, APBN/APBD, pinjaman, dan/atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pa{a aylt (1), ayat (2), ayat (3), dan perusahaan t+), berkewajiban melaporkan pelaksanaan"Vut penugasan dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memberikan penugasan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pemerintah
diatur dalam Peraturan presiden.
