PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 4
(r) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan berwenan! penuh dan wajib perusahaan, mengelola dan mengusahakan aset termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.
(2) Dalam .
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
(2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan
sebagaimana dimal<sud dalam pasal 3 menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
