PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 2
P_erusahaan yang didirikan dengan peraturan pemerinta_h Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendirian perusahaan Umum (Perum) BIJLpG sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendirian lmumf:ly:"n1"" (p1um) BULoc, ditanjutkan berdirinyaberdasarkan Peraturan pemerintah ini.
Bagian
t,',?Sf; R E P u JrTo= * . r, o
Bagian Kedua Penugasan
