Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1' Perusahaan umum (perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adarah Badan usaha-tvtilik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomoi 19 Tahun 2oo3 tentang Badan usaha Milik N.gara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa - kekayaai negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidlng ke,angan dan/atau dalam bidang teknis operasional
Pembubaran adalah pengakhiran perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Direksi
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
- Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk t<epeniingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Dewan Pengawas adalah organ perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada pengurusan Direksi dalam menjalankan kegiatan Perusahaan.
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia !an! dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimani dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menladi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/ atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah silaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektoi peitanian.
