PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 29
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perusahaan s""uai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian perusahaan apabila yang _ bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha perusahaan.
(3) Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dipat membuktikan bahwa:
- kemgian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan;
- tidak
$-,D
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. (41 Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai d-ngan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi. (s) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
