Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direksi wajib:
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan- enggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan pengawas dan Menterl untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang perusahaan;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan merupakan kewenangan Menteri; pengawase. memberikan penjelasan kepada Dewan mengenai Rencana Keda dan Anggaran perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan pengawas;
membuat risalah rapat Direksi;
membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
men5rusun .
PRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit; pengawas l. menyampaikan laporan kepada Dewan mengenai penetapan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;
menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan pengiwas; memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri; menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahlan;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
memelihara risalah rapat Dewan pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;
menyimpan di tempat kedudukan perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
men5rusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi. Keuangan dan berdasarkin prinsip pengurusan, pengendalian intern, terutama fungsi pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan, serta laporan khusus dan Dewan pengawas ffopn lainnya setiap kali diminta olih dan/ atau Menteri; S. menyiapkan susunan organisasi perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya; menyusun dan menetapkan cetak biru (blue pint) organisasi Perusahaan; indikator pencapaian kinerja Direksi untuk Tenyus]ln dimintakan persetujuan Menteri; dan
menjalankan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
