PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Direksi berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan pengurusan perusahaan; b- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang 1ain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua perusahaan dan penghasilan lain bagi pekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harrrs mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri; e- mengangkat dan memberhentikan pekerja perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan perusahaan dan peraturan perundang-undangan ;
- mengangkat. .
PRES IDEN
REPUBLII( INDONESIA
mengangkat dan memberhentikan sekretaris perusahaan, Kepala satuan Pengawasan Intern, dan jabatan struktural lainnya; dan ob. melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran b"""i dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
