PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 25
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan -dengan Pengurusan perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur daram Anggaran Dasar dan / atau ketentuan peraturan perundang-und.rrg".r.
