PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 30
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan
Pengawas jika:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek;
- mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerja sama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (&ild Operate TransferlBoT), Bangun Milik Serah (Build Own TransferlBowT), Bangun Serah Guna (Buitd. Transfer OperatelBTO), dan kerja sama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahian dilaporkan kepada Dewan pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazirn berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau f.menetapkan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi. (2t Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(3) Dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
penjelasan atau dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta penjelasan dan/ atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (s) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Dewan Pengawas memberikan keputusan.
