Pasal 102
(1) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31
Desember 2O03 telah mencapai usia sekurang-kurangnya 5O (lima puluh) tahun, serta memilih bekerja pada Perusahaan, yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal I Januari 2004, memiliki hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 1O (sepuluh) tahun din tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 1 O (sepuluh) tahun;
(2) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31
Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang- kurangnya 1O (sepuluh) tahun serta memilih bekerja perusahaan pada Perusahaan, diperbantukan pada sampai usia 50 (lima puluh) tahun untuk kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun; dan
(3) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31
Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerji pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipit tanpa hak pensiun.
(4) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan
ketentuan pada ayat (l) dan ayat (21, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak qgnsiun, masa kerjanya sebagai pegawai Negeri Sipil akan diperhitungkan oleh Perusahaan sebagai masi ke4a pensiun pada saat yang bersangkutan memenuhi syarat pensiun berdasarkan Peraturan perusahaan.
(5) Pegawai
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
(s) Pegawai Negeri Sipil LpND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2oo3 yang masih tetap sebagai pegawaiNegeri dan bekerja pada perusahaan, merup"k"r, pegawai !_rpit Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegiwaian Negara yang diperbantukan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai status kepegawaian
diatur oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugasnya masing-masing.
