PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan pelaksanaan dari peraturan pendirianPemerintah Nomor T Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum (perum) BULOG (Lembaian Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor g) sebagaimana tEtan diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 200s tentang pendirian perusahaan IndonesiaYTr- (Perum) BULOG (Lembaran Negara RepublikTahun 2oo3 Nomor 142) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan d.alam Peraturan Pemerintah ini.
