PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 101
Anggota Direksi dan semua karyawan perusahaan yang karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian-bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
Anggota Direksi dan semua karyawan perusahaan yang karena tindakan melawan hukum menimbulkan kerugian-bagi Perusahaan diwajibkan mengganti kerugian tersebut.