Pasal 87
(1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh:
- BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; dan
- BAN PAUD dan PNF terhadap program dan/atau satuan PAUD dan pendidikan jalur nonformal.
(2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh gubernur.
(2a) Pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi oleh badan akreditasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3) BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai BAN-S/M dan
BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 89 ayat (1) sampai dengan ayat (6) diubah, dan ayat (3a) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
