Pasal 89
(1) Peserta Didik yang lulus dari satuan pendidikan
diberi ijazah.
(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi.
(3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
- identitas Peserta Didik;
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan; dan
- daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya.
- dihapus.
(3a) Dihapus.
(4) Pada jenjang pendidikan tinggi ijazah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi:
- identitas . . .
- identitas Peserta Didik; dan
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
(4a) Peserta Didik yang lulus Ujian Kompetensi diberi sertifikat Kompetensi.
(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4a) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah.
(6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) paling sedikit berisi:
- identitas Peserta Didik;
- pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji Kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji Kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.
- Ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
